Pesta Sabu di Bandung Barat Libatkan Ketua Bawaslu dan Jaringan Pengedar
Pesta Sabu di Bandung Barat Libatkan Ketua Bawaslu dan Jaringan Pengedar
Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi. Penangkapan bermula dari penyelidikan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Cimahi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin. Tiga tersangka pengedar, yakni Sidik Permana (Dikdik), Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Ketiga tersangka merupakan saudara kandung dan keponakan, dengan Sidik sebagai aktor utama yang mendapatkan pasokan sabu dari kakaknya, Toni.
Dari keterangan para pengedar, terungkap bahwa sabu tersebut sebagian diedarkan kepada Riza Nasrul Falah Sopandi dan dua rekannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan. Ketiganya merupakan teman satu angkatan kuliah yang kini berprofesi sebagai pengacara. Riza, Taupan, dan Rian ditangkap pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 02.30 WIB, di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, saat tengah mengonsumsi sabu. Petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dan sisa sabu seberat 0,84 gram di lokasi penangkapan. Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah metode tempel, dimana sabu dikirim ke titik tertentu kemudian diambil oleh pembeli.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan tiga pengedar merupakan titik awal pengungkapan kasus ini. Dari pengakuan mereka, polisi berhasil melacak dan menangkap Riza dan kedua rekannya. Proses penyidikan kini terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan asal muasal narkotika tersebut. Kelima tersangka yang ditangkap--tiga pengedar dan dua pengguna, termasuk Ketua Bawaslu-- kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini cukup rapi, memanfaatkan metode tempel untuk menghindari penangkapan. Namun, kejelian petugas berhasil mengungkap dan membongkar jaringan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi terduga pelaku sebagai pejabat publik di lembaga pengawas pemilu. Penangkapan ini mencoreng citra lembaga dan menjadi pengingat pentingnya integritas dan penegakan hukum terhadap siapapun, tanpa terkecuali.
Berikut poin penting terkait penangkapan dan pengungkapan kasus ini:
- Penangkapan tiga pengedar narkotika (Sidik, Alifia, dan Eka) dengan barang bukti 20,94 gram sabu.
- Pengakuan para pengedar yang mengarah pada Riza Nasrul Falah Sopandi dan dua rekannya.
- Penangkapan Riza Nasrul Falah Sopandi, Taupan Yuwono, dan Rian Irawan saat pesta sabu dengan barang bukti 0,84 gram sabu dan bong.
- Modus operandi menggunakan metode tempel.
- Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas.
- Tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap siapapun, termasuk pejabat publik. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.