Sidang Hasto Kristiyanto: Rekaman Telepon Ungkap Dugaan 'Perintah Ibu' dan Jaminan dalam Kasus PAW Harun Masiku
Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto memasuki babak baru dengan pemutaran rekaman telepon yang melibatkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi. Rekaman tersebut mengungkap percakapan antara Agustiani dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang diduga kuat berkaitan dengan upaya memuluskan proses PAW untuk Harun Masiku.
Dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap indikasi adanya jaminan dari Hasto Kristiyanto terkait proses PAW tersebut. Saeful Bahri menyampaikan bahwa Hasto menyatakan siap menjadi garansi, bahkan menyebut adanya 'perintah ibu'. Namun, identitas dan substansi 'perintah ibu' tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam persidangan. Selain itu, Saeful Bahri juga mengungkapkan pesan Hasto agar mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melakukan pertemuan dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan. Pertemuan ini diduga bertujuan untuk membahas aspek hukum terkait proses PAW.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini tidak hanya terbatas pada dugaan suap. Ia juga didakwa menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merusak alat komunikasi agar tidak terlacak selama operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan. Akibat tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dakwaan yang diajukan, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap ini diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan memuluskan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto terus berjalan, sementara Harun Masiku masih menjadi buron dan menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Berikut adalah poin-poin yang mengemuka dalam persidangan:
- Pemutaran rekaman telepon antara Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
- Penyebutan 'perintah ibu' dan jaminan dari Hasto Kristiyanto terkait PAW.
- Dugaan perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk menghilangkan jejak.
- Dakwaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- Status Harun Masiku sebagai buron yang masih dikejar KPK.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap integritas proses pemilihan umum dan penegakan hukum di Indonesia.