Rayen Pono Bantah Impunitas Ahmad Dhani: Semua Warga Negara Setara di Mata Hukum

Penyanyi Rayen Pono menepis anggapan yang menyebutkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, memiliki kekebalan hukum. Menurut Pono, semua warga negara, tanpa terkecuali pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Narasi yang berkembang di luar, yang menyatakan Mas Dhani memiliki impunitas karena kedekatannya dengan kekuasaan, menurut saya itu hanya mitos," ujar Rayen usai menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani, Kamis (24/4/2025).

Rayen Pono menyampaikan keyakinannya bahwa hukum di Indonesia akan ditegakkan secara objektif, tanpa memandang jabatan maupun popularitas seseorang. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Apabila terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus dijalankan. Begitu pula jika terjadi pelanggaran etika, maka proses etik juga harus ditegakkan.

"Saya percaya bahwa negara ini, bangsa ini, dan seluruh institusi penegak hukum yang kita miliki akan bertindak seobjektif mungkin," tegasnya.

Rayen berpendapat bahwa kehormatan seseorang tidak ditentukan oleh jabatan, status sosial, maupun popularitas. Menurutnya, kehormatan tercermin dari sikap dan tindakan seseorang. Ia menambahkan, setiap warga negara Indonesia memiliki kehormatan yang sama, terutama yang melekat pada nama dan marga mereka. Oleh karena itu, ketika kehormatan tersebut dilecehkan, semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Sebelumnya, Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Rayen beserta tim kuasa hukumnya pada Kamis (24/4/2025) di Gedung DPR RI.

"Kami hadir di MKD untuk menyerahkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota Komisi X DPR RI," kata Rayen di Gedung DPR RI.

Rayen menjelaskan bahwa berkas aduan mereka telah diterima oleh pihak MKD dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI. Setelah berkas diterima dan diverifikasi, MKD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan audiensi dalam waktu 14 hari kerja.

Selain melaporkan ke MKD, Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Rayen berharap laporannya ke MKD dan Bareskrim Polri dapat diproses secara transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.