Kasus Deepfake Prabowo: Bareskrim Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus penipuan bermodus video deepfake yang mencatut nama Presiden terpilih Prabowo Subianto ke pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap dua ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melancarkan aksi penipuan.

Brigjen Himawan Bayu Adji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, AMA dan JS, telah diserahkan ke kejaksaan yang berbeda. AMA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, sementara JS diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai video deepfake yang menampilkan Prabowo Subianto menawarkan bantuan pemerintah. Dalam video palsu tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat pencairan bantuan. Modus operandi ini berhasil menjerat sejumlah korban yang terpedaya oleh kepiawaian teknologi deepfake dalam memanipulasi video.

JS sendiri ditangkap pada 4 Februari 2025, sementara AMA ditangkap pada 16 Januari 2025. Penangkapan keduanya merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim siber Bareskrim Polri.

Menanggapi maraknya kasus penipuan dengan modus deepfake, Brigjen Himawan menginstruksikan kepada seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda jajaran untuk meningkatkan pengawasan dan mengungkap kasus serupa. Langkah ini diambil untuk meminimalisir jumlah korban dan mencegah penyebaran tindak pidana penipuan yang memanfaatkan teknologi AI.

"Dikarenakan semakin luas penggunaan deepfake AI di media sosial untuk tindak pidana penipuan, maka Direktorat Tindak Siber Bareskrim Polri menginstruksikan kepada Ditressiber Polda jajaran melakukan pengungkapan guna meminimalisir korban dan mencegah tindak pidana penipuan menggunakan deepfake AI semakin meluas," tegasnya.

Selain kasus deepfake Prabowo, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus serupa yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka asal Pangandaran, Jawa Barat, berhasil diamankan. Modus yang digunakan adalah menawarkan sepeda motor dengan harga murah melalui akun media sosial Tiktok palsu yang menyerupai Khofifah. Video deepfake digunakan untuk meyakinkan korban bahwa tawaran tersebut benar adanya.

"Realisasinya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Ditressiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap terkait penggunaan AI deepfake Gubernur Jawa Timur di media sosial Tiktok untuk tindak pidana penipuan dengan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat," jelasnya.

Guna mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk tindak pidana penipuan, Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan patroli siber di media sosial. Brigjen Himawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, serta selalu melakukan verifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya.

"Tentunya dengan melihat fenomena seperti ini, Dittipidisber Bareskrim Polri senantiasa melakukan upaya pencegahan dan monitoring media sosial melalui patroli siber dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk tindak pidana penipuan," jelasnya.

Berikut adalah daftar kasus penipuan deepfake yang berhasil diungkap:

  • Kasus deepfake Prabowo Subianto
  • Kasus deepfake Khofifah Indar Parawansa

Bareskrim Polri terus berupaya untuk memberantas tindak pidana penipuan yang memanfaatkan teknologi AI. Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan baru yang terus berkembang.