AHM Minta Pemerintah Tunda Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir 2025 Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
AHM Usul Penundaan Implementasi Opsen Pajak Demi Stabilitas Penjualan dan Daya Beli
PT Astra Honda Motor (AHM) menyampaikan keprihatinan terkait rencana implementasi kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau opsen pajak yang dijadwalkan tahun 2025. AHM menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam daya beli masyarakat dan berdampak negatif pada industri sepeda motor nasional. Hal ini disampaikan oleh Thomas Wijaya, Executive Vice President Director AHM, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025). Berdasarkan data penjualan dua bulan pertama tahun ini, AHM mencatat angka penjualan yang relatif stabil, sekitar 850.000 hingga 860.000 unit. Kestabilan ini, menurut Thomas, terkait erat dengan penundaan implementasi opsen pajak dan PPN 12 persen khusus sepeda motor yang berlaku di sejumlah daerah.
AHM memproyeksikan bahwa penerapan opsen pajak akan mengakibatkan kenaikan harga jual sepeda motor hingga Rp 400.000 hingga Rp 1.000.000 per unit. Kenaikan harga tersebut dikhawatirkan akan menekan daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. "Penundaan PPN 12 persen dan opsen pajak pada kuartal pertama ini sangat membantu, bahkan tidak ada kenaikan pajak atau STNK," jelas Thomas. Oleh karena itu, AHM mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan implementasi opsen pajak hingga akhir tahun 2025. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan daya beli masyarakat. Kondisi ini berbeda dengan kondisi dua bulan pertama tahun lalu dimana belum ada penundaan opsen pajak dan PPN 12 persen.
Dampak Penundaan dan Kondisi Saat Ini
Saat ini, beberapa daerah telah memberikan relaksasi opsen pajak dengan jangka waktu bervariasi, antara 3 hingga 6 bulan ke depan. Setelah periode tersebut, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan opsen pajak. AHM berharap kebijakan relaksasi ini dapat diperpanjang hingga akhir tahun dan diterapkan secara nasional. Penundaan ini bukan hanya berdampak positif bagi AHM, tetapi juga bagi seluruh industri otomotif roda dua di Indonesia dan tentunya bagi konsumen. Penundaan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ancaman terhadap Industri dan Masyarakat
Penerapan opsen pajak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat berpotensi menimbulkan penurunan permintaan sepeda motor secara signifikan. Hal ini akan berdampak negatif terhadap industri otomotif, mulai dari produsen, distributor, hingga bengkel dan tenaga kerja yang terkait. Oleh karena itu, AHM berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang bijak dan mempertimbangkan usulan penundaan implementasi opsen pajak ini dengan cermat. Pertimbangan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat luas.
Kesimpulan
AHM menekankan perlunya pemerintah untuk memprioritaskan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Penundaan implementasi opsen pajak hingga akhir 2025 dinilai sebagai solusi yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan industri sepeda motor di Indonesia.