PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Esemka dan Legalitas Ijazah Presiden Jokowi

Sidang perdana terkait dua gugatan yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari ini. Gugatan pertama berkaitan dengan dugaan wanprestasi proyek mobil Esemka, sementara gugatan kedua menyoroti legalitas ijazah yang digunakan Presiden Jokowi.

Sidang dibuka sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda utama mendengarkan pokok-pokok gugatan dari pihak penggugat. Majelis hakim memulai dengan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, yang mempermasalahkan keabsahan ijazah Presiden. Ruang sidang dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. Ketidakhadirannya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Irpan menjelaskan bahwa Presiden sedang berada di Jakarta dan baru saja menerima tugas khusus dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus. Belum diketahui pasti kapan Presiden akan kembali ke tanah air.

Irpan juga mengkonfirmasi bahwa dirinya telah menerima dua surat kuasa untuk mewakili Presiden Jokowi dalam dua perkara ini, yaitu gugatan wanprestasi mobil Esemka (perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt) dan gugatan terkait ijazah (perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt). Dalam sidang kali ini, fokus utama kuasa hukum adalah memahami secara detail resume gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut nama seorang tokoh penting di Indonesia. Kedua gugatan ini akan melalui proses hukum yang panjang dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.