Komisi Kejaksaan Dorong Revisi KUHAP sebagai Momentum Pembaruan Hukum Nasional
Pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia menjadi sorotan utama dalam diskusi yang digelar di Universitas Bangka Belitung. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
Menurut Pujiyono, revisi KUHAP bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sebuah transformasi mendasar dalam cara negara menjalankan proses peradilan pidana. Ia sependapat dengan pandangan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menekankan bahwa pembaruan KUHAP merupakan fondasi bagi perbaikan sistem hukum secara menyeluruh. Dalam konteks ini, revisi KUHAP diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan yang selama ini menghambat efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana di Indonesia.
Diskusi juga menyoroti isu sensitif terkait kewenangan antar-lembaga penegak hukum. Pujiyono mengutip pernyataan Habiburokhman yang mengingatkan bahwa memindahkan kewenangan dari satu institusi ke institusi lain bukanlah solusi otomatis untuk mengatasi masalah dalam sistem hukum. Lebih penting adalah memastikan bahwa setiap lembaga memiliki kapasitas dan integritas yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pujiyono menekankan dua prasyarat penting dalam proses revisi KUHAP. Pertama, perlunya mengakomodasi prinsip total due process of law, yang menjamin hak-hak konstitusional setiap individu untuk diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi dalam seluruh tahapan proses hukum. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, hak untuk diadili oleh pengadilan yang independen dan imparsial, serta hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri.
Kedua, Pujiyono mengingatkan para pemangku kebijakan, baik di DPR maupun pemerintah, untuk memperhatikan aspek integrated criminal justice system yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sistem peradilan pidana terpadu ini menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar-lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan. Tanpa koordinasi yang baik, proses penegakan hukum dapat menjadi tidak efisien dan bahkan kontraproduktif.
Menurut Pujiyono, draf KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR dan daftar inventaris masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah belum sepenuhnya mengakomodasi kedua prasyarat tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak agar para pemangku kebijakan memberikan perhatian lebih serius terhadap isu-isu ini agar revisi KUHAP benar-benar dapat menjadi momentum untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih baik di Indonesia.