Antisipasi Sengketa Lahan, Pemprov Jabar Intensifkan Sertifikasi Aset Negara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah proaktif untuk mengamankan aset negara dengan mengintensifkan program sertifikasi tanah. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kasus sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung, yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya pendataan dan sertifikasi ulang seluruh aset tanah milik negara. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa mendatang, yang seringkali disebabkan oleh kelambatan dalam proses sertifikasi. Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah seringkali enggan mensertifikasi aset karena terkendala biaya.
"Menurut saya biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal nggak apa-apa karena asetnya jauh lebih mahal. Ini koreksi terhadap yang lalu," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Menurutnya, nilai aset tanah negara yang berpotensi menjadi sengketa jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk sertifikasi. Oleh karena itu, ia meminta agar alokasi anggaran yang memadai disiapkan untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh aset negara.
Menanggapi kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung, Dedi Mulyadi telah menginstruksikan Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen.
Ia menduga bahwa sengketa lahan tersebut tidak semata-mata terkait dengan SMA Negeri 1 Bandung, melainkan juga dipicu oleh nilai strategis lahan tersebut yang terletak di pusat perekonomian Kota Bandung.
"Jadi bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung, tapi akses tanah itu adalah akses tanah strategis. Karena itu akses tanah strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu, jadi bukan murni gugatan PTUN," kata Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat telah mendaftarkan banding atas putusan PTUN Bandung tersebut. Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa pendaftaran banding telah dilakukan dan pihaknya sedang menunggu nomor register.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa lahan. Dengan intensifikasi sertifikasi aset dan upaya hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.