Pimpinan Pesantren di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Puluhan Santriwati
MATARAM – Polres Kota Mataram telah menetapkan AF, seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati. Penahanan terhadap AF telah dilakukan sejak Rabu malam, 23 Mei 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap AF. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari para saksi dan ahli.
"Tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Kota Mataram sejak tadi malam. Kami juga telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan ahli dan saksi," ujar AKP Regi pada Kamis, 24 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, AF mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila tersebut sejak tahun 2015 hingga 2021. Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 22 orang santriwati. Sejauh ini, 13 korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.
AKP Regi Halili mengimbau kepada para korban lain yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Kami akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan terkait kejadian ini. Kami juga masih menunggu laporan dari korban-korban lainnya. Kepada para korban lain, kami mengimbau untuk segera melaporkan apa yang dialami. Kami akan menangani kasus ini dengan serius," tegasnya.
Modus Operandi Tersangka
Dalam mengungkap kasus ini, polisi membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Tersangka diduga kuat melakukan manipulasi terhadap para korban dengan berbagai cara.
Salah satu modus yang digunakan adalah membangunkan korban di tengah malam dengan alasan melihat bayangan putih di atas kepala korban. Korban yang masih berusia anak-anak dan menganggap tersangka sebagai sosok yang dihormati dan seperti orang tua sendiri, tidak dapat menolak permintaan tersangka untuk mengikuti ke kamar pribadinya.
"Bahkan, ada beberapa korban yang diiming-imingi dengan janji bahwa keturunannya akan menjadi penerang desa jika meminum ludah tersangka. Inilah berbagai cara yang dilakukan tersangka untuk memperdaya korbannya melakukan pelecehan dan persetubuhan," jelas AKP Regi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami lebih lanjut kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Penting untuk dicatat:
- Identitas tersangka dan lokasi kejadian telah disamarkan sebagian untuk melindungi privasi korban.
- Tanggal kejadian telah dimodifikasi agar sesuai dengan format yang diminta.
- Konten telah diubah secara signifikan untuk memastikan keunikan dan menghindari plagiarisme.