Eks Kadis Kominfo Sumut Kembalikan Setengah Miliar Rupiah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Software
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, mengembalikan uang senilai Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (23/4/2025). Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang melibatkan dirinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, membenarkan penerimaan uang tersebut. "Kejaksaan telah menerima penitipan uang dan telah pula dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut dari tersangka Ilyas Sitorus, sejumlah Rp 500.000.000,00," ujarnya.
Uang yang dikembalikan Ilyas merupakan bagian dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1.882.629.000. Dana tersebut, menurut Oppon, akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian akibat korupsi.
Ilyas Sitorus saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Saat itu, ia bertanggung jawab atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran yang diperuntukkan bagi siswa SD dan SMP di wilayah tersebut.
"Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)," jelas Oppon dalam keterangan tertulisnya. Sebagai KPA/PPK, Ilyas memiliki peran sentral dalam pelaksanaan proyek, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.
Kejaksaan Negeri Batubara telah mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Ilyas dalam kasus ini. Meskipun detail mengenai modus operandi korupsi belum diungkapkan secara rinci, pihak kejaksaan meyakini adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan (proyek tersebut), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," imbuh Oppon. Angka ini menjadi dasar penetapan Ilyas sebagai tersangka dan penahanannya.
Penetapan Ilyas sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (25/3/2025), dan penahanannya dimulai pada Jumat (11/4/2025). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah dan menyangkut pengadaan fasilitas pendidikan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Pengembalian sebagian kerugian negara oleh tersangka menunjukkan adanya itikad baik, namun proses hukum tetap akan berjalan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi.
Berikut poin penting kasus ini:
- Tersangka: Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
- Kasus: Dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital.
- Kerugian Negara: Diperkirakan sebesar Rp 1.882.629.000.
- Pengembalian Dana: Rp 500 juta telah dikembalikan ke kejaksaan.
- Status: Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.