Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Terjaga Solid, Didukung Kinerja Positif Perbankan

Sektor Jasa Keuangan Indonesia dalam Kondisi Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang stabil dan terkendali. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diselenggarakan secara virtual. Stabilitas ini didukung oleh sejumlah faktor kunci, termasuk permodalan yang kuat, tingkat likuiditas yang memadai, profil risiko yang terkendali, serta kinerja positif dari sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Menurut Mahendra Siregar, intermediasi perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada Maret 2025, kredit perbankan mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,16% secara year-on-year, mencapai angka Rp 7.908,4 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa jenis kredit, di antaranya adalah kredit investasi yang tumbuh signifikan sebesar 13,36%, diikuti oleh kredit konsumsi yang tumbuh 9,32%, dan kredit modal kerja yang tumbuh 6,51%.

Kualitas Kredit dan Dana Pihak Ketiga

Kualitas kredit secara umum tetap terjaga dengan baik. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,17%, sementara NPL net berada di angka 0,80%. Jumlah kredit berisiko (Loans at Risk/LAR) juga relatif stabil, yaitu sebesar 9,86%. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,75%, mencapai total Rp 9.010 triliun. Komponen DPK ini terdiri dari giro, tabungan, dan deposito, yang masing-masing tumbuh sebesar 7,74% dan 2,89%.

Ketahanan dan Likuiditas Perbankan

Ketahanan sektor perbankan juga dinilai sangat kuat, dengan tingkat permodalan yang tinggi, mencapai 25,43% pada Maret 2025. Likuiditas perbankan juga tetap memadai, dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit dan alat likuid terhadap DPK masing-masing sebesar 116,05% dan 26,22%. Angka-angka ini jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan, yaitu 50% dan 10%, menunjukkan kondisi likuiditas yang sangat sehat dalam sistem perbankan Indonesia.

Secara keseluruhan, data-data ini mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang stabil dan resilien, mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang mungkin timbul.