Jajaran Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kota, Satu DPO Tewas Ditembak
Pengungkapan Jaringan Curanmor Antar Kota di Jawa Timur
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di beberapa wilayah Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir, tepatnya di bulan Februari hingga awal Maret 2025, sebanyak sebelas tersangka berhasil diamankan. Operasi ini merupakan respons terhadap sembilan laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor. Mirisnya, satu dari tersangka, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan pemimpin komplotan, ditembak mati oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim. Kelibelasan tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Malang, Probolinggo, Jember, Banyuwangi, Bangkalan, dan Pasuruan. Para tersangka, yang berinisial WM, MS, AS, K, MR, TAT, HA, E, AK, B, dan M, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Identitas mereka menunjukkan asal daerah yang beragam, meliputi Jember, Pasuruan, Malang, dan Probolinggo.
Sementara itu, tersangka yang tewas ditembak di Surabaya pada Jumat dini hari, 7 Maret 2025, berinisial AYE, warga Bangkalan. Penembakan dilakukan karena AYE, yang juga merupakan residivis dan DPO sejak Agustus 2024, melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam saat penangkapan. Berdasarkan penyelidikan, AYE diketahui sebagai otak dari sindikat curanmor ini dan selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.
Modus Operandi dan Motif Kejahatan
Wadir Krimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa para tersangka kerap melancarkan aksinya di berbagai wilayah Jawa Timur. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, hasil kejahatan tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk foya-foya, termasuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini menunjukkan motif ekonomi di balik aksi kriminal mereka.
Barang Bukti yang Diamankan
Sebagai bukti kuat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 9 unit kendaraan roda dua hasil curian
- 3 kunci T
- 2 mata gerinda
- 1 lembar BPKB sepeda motor Beat keluaran 2019
Pasal yang Diterapkan
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memberantas kejahatan curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan curanmor. Polda Jatim menghimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan mereka dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.