KPK Intensifkan Pendalaman Dugaan Pencucian Uang Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap secara rinci aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK memeriksa Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa (22 April 2025). Fokus pemeriksaan tertuju pada peran yang bersangkutan dalam serangkaian aktivitas pencucian uang yang diduga melibatkan dirinya.

Penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU dilakukan pada bulan Maret 2024. Saat ini, Hasbi juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, khususnya yang menyangkut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan penyanyi Windy Yunita Ghemary, yang dikenal dengan nama Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Keterlibatan keduanya masih terus didalami oleh penyidik.

Dalam kasus pokoknya, Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi terkait KSP Intidana. Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Heryanto Tanaka, yang juga merupakan debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA. Pemberian suap dilakukan melalui perantara Dadan Tri Yudianto, yang merupakan mantan Komisaris Independen.

Dadan Tri Yudianto diduga menerima total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka dalam tujuh kali transfer. Dana tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk Hasbi Hasan.

KPK terus berupaya menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan TPPU ini, termasuk kemungkinan adanya aset yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut.