Jakarta Terapkan Hari Transportasi Publik untuk ASN, Gratis Naik Angkutan Umum Setiap Rabu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengubah perilaku ASN dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transportasi publik. “Kami akan 'mendorong' semua ASN di Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap Rabu,” ujarnya saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Sebagai insentif, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN yang menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi dan semakin menarik minat ASN untuk beralih ke transportasi publik.
Kebijakan ini sejalan dengan program pemberian subsidi transportasi publik gratis kepada 15 golongan masyarakat yang telah disetujui sebelumnya. Subsidi ini mencakup layanan Transjakarta, MRT, dan LRT, dan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa total anggaran subsidi yang dialokasikan untuk MRT dan LRT mencapai Rp 59,1 miliar. Dana ini akan digunakan untuk menutupi biaya operasional dan memastikan keberlanjutan program subsidi.
Pemprov DKI Jakarta telah memulai sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media elektronik, dan media massa. Selain itu, Dinas Perhubungan juga telah membuka pendaftaran awal untuk mendata pengguna transportasi umum yang termasuk dalam 15 golongan penerima subsidi.
Diharapkan, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.
Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
- PNS & Pensiunan DKI
- Tenaga Kontrak DKI
- Penerima KJP
- Pekerja Bergaji UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin
- TNI & Polri
- Veteran
- Penyandang Disabilitas
- Lansia (>60 tahun)
- Pengurus Rumah Ibadah
- Guru & Staf PAUD
- Petugas Jumantik
Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem transportasi publik yang inklusif, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.