Polemik Merek Minuman Beralkohol 'Kaliurang' dan 'Parangtritis' Mencuat, Pemerintah Daerah Layangkan Protes Keras
Dua pemerintah kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman dan Bantul, kompak melayangkan protes keras terhadap penggunaan nama daerah wisata ikonik sebagai merek minuman beralkohol. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman secara resmi menyampaikan somasi kepada produsen minuman keras (miras) bermerek 'Anggur Merah Kaliurang', sementara Pemkab Bantul menolak keras peredaran miras 'Anggur Hijau Parangtritis'.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan penggunaan nama Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol. Ia menuntut agar produsen segera mengganti nama tersebut. Penolakan ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2019, yang menetapkan Kaliurang sebagai kawasan wisata berbasis pendidikan, budaya, dan sejarah. Penggunaan nama Kaliurang untuk miras dinilai tidak selaras dengan citra dan fungsi kawasan tersebut.
Senada dengan Sleman, Pemkab Bantul juga menerima keluhan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis terkait kemunculan miras bermerek 'Anggur Hijau Parangtritis'. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan dan penolakan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan harapan proses pengakuan merek tersebut dapat dibatalkan. Masyarakat Parangtritis merasa nama daerah mereka yang religius dilecehkan dengan penggunaan sebagai merek miras.
Menanggapi polemik ini, pihak produsen melalui bagian pemasaran, Daniel, menyatakan bahwa produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal di Yogyakarta. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi dan menarik semua produk 'Anggur Merah Kaliurang' dan 'Anggur Hijau Parangtritis' dari peredaran. Selain itu, kerjasama dengan pengusaha lokal juga dihentikan untuk memastikan produk tidak lagi beredar di pasaran. Pihak produsen mengklaim bahwa kedua produk tersebut hanya beredar terbatas di satu kios dan tidak diproduksi secara massal.
Dampak dari keberatan yang diajukan oleh kedua Pemkab dan respons negatif dari masyarakat, produsen minuman beralkohol tersebut memutuskan untuk menghentikan produksi dan menarik produk dari pasaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya serta citra positif dari destinasi wisata Kaliurang dan Parangtritis. Kasus ini menjadi sorotan dan membuka diskusi mengenai etika penggunaan nama daerah sebagai merek dagang, terutama untuk produk-produk yang dianggap kontroversial.