Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Terkait Kasus Narkotika, Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Terkait Kasus Narkotika

Riza Nasrul Falah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), harus mengakhiri jabatannya setelah ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, di sebuah rumah sekaligus warung di wilayah Cililin, KBB. Selain Riza, dua orang lainnya, yang berprofesi sebagai pengacara, turut diamankan dalam operasi tersebut. Ketiga individu tersebut diduga tengah melakukan pesta sabu.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan bahwa Riza mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan. Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Rabu, 7 Maret 2025, Riza mengungkapkan bahwa dirinya baru dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kronologi dan Pengakuan Tersangka

Riza memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia berniat membeli galon air untuk sahur. Namun, ia bertemu dengan teman-temannya dan kemudian diajak untuk membeli dan menggunakan sabu. Pernyataan Riza tersebut dibantah oleh pihak kepolisian yang menyatakan telah menemukan barang bukti yang cukup untuk memproses kasus ini. Riza memastikan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan narkotika saat menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa Riza Nasrul Falah (RNF), bersama dua tersangka lainnya, TY dan RI, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun bagi pengguna. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut dan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Penyalahgunaan narkotika oleh seorang pejabat publik, terlebih pejabat pengawas pemilu, tentu berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan komitmen terhadap aturan hukum di semua level pemerintahan dan lembaga negara. Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan seleksi yang lebih ketat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Bawaslu diharapkan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kejadian ini tidak menggoyahkan kepercayaan publik terhadap kinerjanya dan berkomitmen untuk memastikan pemilihan yang adil dan transparan.

Langkah-langkah Selanjutnya

Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara profesional dan transparan. Proses investigasi akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Bawaslu KBB juga diprediksi akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Bawaslu yang ditinggalkan Riza Nasrul Falah. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran dan integritas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.