Pemkot Tangerang Intensifkan Penataan Kabel Udara Demi Keamanan dan Estetika Kota
Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan upaya penataan kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan warga. Berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) bersinergi untuk merealisasikan program ini, yang menjadi prioritas utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.
Asisten Daerah (II) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah memperkuat strategi penanganan kabel udara. Langkah awal yang diambil adalah dengan melibatkan lurah dan camat untuk mendata titik-titik kabel semrawut di wilayah masing-masing. Data ini menjadi dasar bagi Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota Tangerang untuk menyusun program kerja yang terstruktur dan bertahap.
Program kerja tersebut meliputi beberapa opsi penanganan, antara lain:
- Relokasi ke bawah tanah: Kabel udara dipindahkan ke dalam tanah untuk menghilangkan keberadaannya di ruang publik.
- Wrapping kabel udara: Jika relokasi belum memungkinkan, kabel udara akan dibungkus (wrapping) untuk merapikan tampilan dan mengurangi potensi bahaya.
- Penertiban: Tindakan tegas berupa pemutusan kabel akan dilakukan sebagai opsi terakhir, setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan.
“Penertiban paling jauh ialah pemutusan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas, yaitu pemutusan,” jelasnya. Pemkot Tangerang juga telah menentukan lokasi pilot project untuk relokasi kabel udara ke bawah tanah, yaitu di Jalan Lio Baru dan Mohammad Toha. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek ini.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Pemkot Tangerang telah menggelar rapat yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta perwakilan dari PDAM dan PT TNG. Hasil dari rapat ini adalah pembentukan Satgas Penataan Utilitas Kota, yang bertugas untuk melaksanakan penanganan kabel udara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
DPUPR, sebagai contoh, telah melakukan pemanggilan dan rapat koordinasi dengan APJATEL untuk membahas detail teknis relokasi kabel. Ruta Ireng Wicaksono juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat Kota Tangerang dalam program penataan utilitas ini. Warga dapat melaporkan titik-titik kabel semrawut melalui kanal pengaduan LAKSA atau langsung ke kelurahan dan kecamatan. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan program penataan kabel udara ini dapat berjalan sukses dan mewujudkan Kota Tangerang yang lebih aman, nyaman, dan estetis.