Peredaran Sabu Digagalkan, Seorang Pria Dibekuk di Ngawi
Kepolisian Resor Ngawi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Penangkapan dilakukan di lokasi strategis, tepat di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Senin (7/4/2025).
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kepala Polres Ngawi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi selama beberapa hari. "Tersangka Lingling berhasil diamankan saat berada di tepi Jalan Supriyadi, yang berlokasi persis di depan Kantor Kecamatan Ngawi," ujar Charles dalam keterangan resminya pada Kamis (24/4/2025).
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan mendalam. Hasilnya, ditemukan sebuah tas hitam yang mencurigakan. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 24 paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip bening. Upaya menyamarkan narkoba ini dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam potongan sedotan berbagai warna.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 11,27 gram," ungkap Charles. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba ini, di antaranya:
- Satu bungkus rokok bekas
- Sebuah paku
- Uang tunai sebesar Rp 200.000
- Satu unit handphone merek Vivo
- Sepeda motor Suzuki Satria bernopol B 4351 TNF beserta kuncinya
Charles menegaskan bahwa tersangka Lingling akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Lebih lanjut, Charles menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi. Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, karena Polres Ngawi memiliki komitmen yang kuat untuk memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.