Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Ahmad Dhani Terancam Pasal Berlapis
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Marga
Penyanyi Rayen Pono mengambil langkah tegas dengan melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini didasari atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap nama marganya. Menurut Rayen, Ahmad Dhani kembali melakukan tindakan yang dianggap merendahkan dengan mengubah nama marganya menjadi "Rayen Porno". Tindakan ini dinilai sebagai penghinaan yang dilakukan secara berulang dan di ruang publik.
Perseteruan ini sebenarnya telah mencapai titik penyelesaian setelah Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf. Namun, Rayen Pono merasa bahwa permintaan maaf tersebut tidak tulus, dan Ahmad Dhani kembali mengulangi perbuatannya dalam sebuah forum diskusi yang disiarkan secara langsung.
"Fokus utama laporan ini adalah tindakan meremehkan yang dilakukan berulang kali dalam debat publik yang disaksikan banyak orang," ungkap Rayen Pono setelah membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.
Rayen menekankan bahwa laporan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menjilat ludah sendiri dengan melaporkan Dhani setelah sebelumnya menyatakan telah memaafkan.
Pasal yang Dilaporkan
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025. Ahmad Dhani diduga melanggar:
- Pasal 156 KUHP (Penistaan Agama)
- Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan)
- Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)
- Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bukti-bukti yang Diserahkan
Dalam laporannya, Rayen Pono menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya:
- Video rekaman diskusi live yang menampilkan Ahmad Dhani di kawasan Senayan pada 10 April 2025.
- Salinan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
- Pernyataan dari berbagai komunitas marga yang mengecam tindakan Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, menambahkan bahwa tindakan Ahmad Dhani sebagai seorang public figure dan anggota dewan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Tanggapan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani, menanggapi pelaporan ini, menyatakan bahwa dirinya telah meminta maaf atas kesalahan penulisan (typo) dalam draf undangan. Ia juga menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Perbedaan terletak pada interpretasi hukum di mata masyarakat. Jika menggunakan logika, orang tidak akan percaya saya melakukan tindakan yang dituduhkan," ujarnya.
Sekilas tentang Rayen Pono
Rayen Pono dikenal sebagai mantan anggota grup musik Pasto yang didirikan oleh Maia Estianty. Ia meraih popularitas melalui album "I Need You" (2007) dan lagu "Aku Pasti Kembali" (2009). Setelah meninggalkan Pasto pada tahun 2012, Rayen merilis album solo berjudul "Be My Self Again" di tahun yang sama. Ia kemudian merilis beberapa single secara independen, termasuk "I Still Love You" yang diciptakan oleh Badai eks Kerispatih.
Pada tahun 2023, Rayen Pono meluncurkan album "Empat Puluh" dengan sentuhan R&B tahun 90-an dan elemen musik Nusantara di bawah label Semesta Records.
Konflik antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani kini memasuki babak baru dengan proses hukum yang akan menentukan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan.