JAK TV Nonaktifkan Tian Bahtiar dari Jabatan Direktur Pemberitaan Terkait Status Tersangka

JAK TV Nonaktifkan Direktur Pemberitaan Terkait Kasus Hukum

Jakarta - Manajemen JAK TV mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan. Keputusan ini diambil setelah Tian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Operasional JAK TV, Sony Soemarsono, menyampaikan bahwa penonaktifan ini bertujuan agar Tian dapat fokus sepenuhnya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. "Kami berharap semua pihak, termasuk Bapak Tian, dapat bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Kami juga mendoakan yang terbaik untuk beliau," ujar Sony dalam keterangan resminya.

Manajemen JAK TV menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga menyatakan bahwa operasional JAK TV saat ini tetap berjalan seperti biasa, dengan fokus utama pada kegiatan jurnalistik yang berkualitas.

"JAK TV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami percaya bahwa proses hukum adalah bagian penting dari upaya bersama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam dunia usaha," lanjut Sony.

Kasus yang menjerat Tian Bahtiar terkait dengan dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap tiga kasus besar yang sedang ditangani Kejagung, yaitu kasus korupsi impor gula, tata kelola timah, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Kejaksaan Agung menduga Tian bekerja sama dengan dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk menciptakan narasi negatif yang bertujuan untuk mendiskreditkan Kejagung di mata publik. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggelar aksi unjuk rasa, talkshow, dan seminar yang mengangkat isu-isu negatif tentang Kejagung, yang kemudian diliput dan diberitakan oleh Tian melalui JAK TV.

Menurut informasi yang diperoleh, Tian diduga menerima aliran dana sebesar Rp 478.500.000 dari Marcella dan Junaedi sebagai imbalan atas publikasi berita-berita yang merugikan citra Kejaksaan Agung.