Komisioner KPU Nias Barat Terjerat Kasus Dugaan Perzinaan

Kasus dugaan perzinaan menyeret seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berinisial FID (38), yang kini berstatus tersangka. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Nias di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4), sekitar pukul 10.30 WIB.

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian melalui layanan call center 110. Informasi yang diterima mengindikasikan adanya seorang pria dan wanita bukan suami istri berada di dalam sebuah kamar kos di Jalan Sudirman. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, membenarkan identitas pria tersebut sebagai FID, seorang komisioner KPU Nias Barat.

Saat penggerebekan, petugas mendapati FID bersama seorang wanita berinisial KR (34) di dalam kamar kos yang terkunci. Ironisnya, istri FID berinisial NG juga berada di lokasi kejadian. NG mengaku telah lama menaruh curiga terhadap hubungan terlarang antara suaminya dengan KR.

"Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," ujar Aipda M Motivasi Gea.

FID dan KR kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Istri FID juga telah membuat laporan terkait dugaan perzinaan tersebut. Penyidik kepolisian saat ini masih terus mendalami laporan tersebut.

"Saat ini, keduanya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, FID dan KR ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan.

"Sudah tersangka," kata Aipda M Motivasi Gea.

Aipda M Motivasi Gea menjelaskan bahwa KR, yang diduga sebagai selingkuhan FID, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

"Dua-duanya tersangka," tegasnya.

Karena ancaman hukuman yang di bawah lima tahun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, mereka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala.

"Kita tidak melakukan penahanan, tapi kita melakukan wajib lapor. Salah satu pertimbangan daripada penyidik melakukan itu karena perkaranya ancamannya sembilan bulan (penjara)," pungkasnya.