TNI AU Klarifikasi Temuan Komnas HAM Terkait Kepemilikan Oriental Circus Indonesia

TNI AU Bantah Kepemilikan Oriental Circus Indonesia, Ungkap Bentuk Kerja Sama yang Pernah Terjalin

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa mereka pernah memiliki Oriental Circus Indonesia (OCI). Klarifikasi ini disampaikan menyusul temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengindikasikan keterkaitan TNI AU dengan operasional sirkus tersebut.

Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), secara tegas membantah klaim kepemilikan tersebut. "TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola kegiatan sirkus dimaksud," ujarnya kepada media, Kamis (24/4/2025).

Kadispenau menjelaskan bahwa pada masa lalu, TNI AU memang pernah menjalin kerja sama dengan OCI. Namun, kerja sama tersebut terbatas pada pemberian dukungan dalam pengurusan surat-surat izin pertunjukan. Bentuk kerja sama ini, menurutnya, bersifat operasional dan bertujuan untuk mempermudah akses serta kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI bagi masyarakat umum.

"Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukan," kata Ardi. "Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ardi menyampaikan komitmen TNI AU dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pihaknya menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam melakukan penelusuran fakta terkait kasus OCI. TNI AU juga siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif jika diperlukan untuk membantu proses penelusuran yang adil dan berimbang.

"TNI AU tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas," pungkas Kadispenau.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi OCI pernah dimiliki oleh TNI AU pada tahun 1997. Temuan ini disampaikan dalam rapat bersama mantan pemain sirkus OCI dan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/4/2025).

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU (Puskopau) Halim Perdanakusuma yang pada Pasal 10 huruf (a) terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus," ujar Atnike.

Atnike menambahkan bahwa Komnas HAM memiliki surat keterangan Puskopau mengenai kepemilikan sirkus. Namun, pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut apakah kepemilikan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.