TNI AU Klarifikasi Isu Kepemilikan Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)

Isu kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, TNI AU mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukanlah unit usaha yang dimiliki atau dikelola oleh Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai pemberitaan dan spekulasi yang muncul terkait keterkaitan TNI AU dengan sirkus tersebut.

"TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud," ujar Marsma TNI Ardi Syahri dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Kadispenau menjelaskan bahwa TNI AU memang pernah menjalin kerjasama operasional dengan OCI, namun terbatas pada pemberian dukungan dalam pengurusan izin pertunjukan. Kerjasama ini dilakukan secara transparan dan bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan pertunjukan OCI bagi masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan atau pengelolaan.

"Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," jelasnya.

Klarifikasi ini muncul seiring dengan sorotan terhadap OCI terkait dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh mantan pemainnya. TNI AU menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif kepada Komnas HAM, apabila dibutuhkan dalam proses penelusuran fakta yang adil dan berimbang.

"TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," tutur Ardi.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, menyampaikan temuan Komnas HAM pada tahun 1997 yang mengindikasikan adanya keterkaitan OCI dengan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Temuan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, yang mencantumkan Sirkus sebagai salah satu Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau.

Menanggapi hal ini, Atnike menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran kembali terhadap temuan-temuan Komnas HAM pada tahun 1997, termasuk dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Puskopau. Proses penelusuran ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat terkait isu yang berkembang.

Pernyataan TNI AU ini menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait isu kepemilikan OCI. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari kesimpangsiuran informasi.