TNI AU Klarifikasi Keterkaitan dengan Oriental Circus Indonesia (OCI): Hanya Bantu Pengurusan Izin

Terkait pemberitaan mengenai kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh TNI Angkatan Udara (AU), Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri, memberikan klarifikasi resmi. Beliau menjelaskan bahwa Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma memang pernah menjalin kerja sama dengan OCI, namun terbatas pada bantuan pengurusan surat izin pertunjukan.

"Kerja sama ini bersifat operasional terbatas, fokusnya pada dukungan pengurusan surat-surat izin untuk penyelenggaraan pertunjukan," ujar Marsma Ardi. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini dilakukan secara transparan dan semata-mata bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran pertunjukan OCI bagi masyarakat umum. "Tidak ada maksud kepemilikan dalam bentuk apapun dari pihak TNI AU," imbuhnya.

Marsma Ardi dengan tegas membantah bahwa TNI AU atau Puskopau pernah memiliki atau mengelola kegiatan sirkus OCI. "Oriental Circus Indonesia bukan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola kegiatan sirkus tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, TNI AU menyatakan komitmennya dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pihaknya menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam mengusut dugaan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI. TNI AU siap memberikan keterangan tambahan yang transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang.

"TNI AU tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas," pungkas Marsma Ardi.

Pernyataan ini muncul setelah Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan temuan bahwa OCI diduga pernah dimiliki oleh TNI AU pada tahun 1997. Temuan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Puskopau Halim Perdanakusuma, yang menyebutkan sirkus sebagai salah satu unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau.

Atnike juga menyebutkan adanya surat keterangan Puskopau terkait kepemimpinan sirkus. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya masih perlu menelusuri lebih lanjut apakah kepemilikan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengadukan dugaan eksploitasi yang mereka alami selama bekerja di sirkus tersebut.