Polisi Bekuk Empat Tersangka Kasus Penculikan Santri di Pasuruan, Otak Kejahatan Masih Buron

Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan seorang santri berinisial MS (17) dari Pondok Pesantren Moeslim Al Hidayat, yang lebih dikenal sebagai Ponpes Metal, di Pasuruan. Penangkapan ini mengungkap bahwa para tersangka beroperasi atas perintah seorang individu yang saat ini masih menjadi buronan.

Keempat tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah SG (25), penduduk Desa Karangrejo, Gempol, Pasuruan; AE (34), warga Desa Tampung, Kecamatan Rejoso, Pasuruan; PW (60) yang berasal dari Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Surabaya; dan MHR (32), seorang warga Jalan Kaliasin, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Mereka ditangkap dalam operasi yang juga mengamankan tiga orang lainnya di dua lokasi berbeda: pintu keluar Tol Kebomas, Gresik, dan sebuah rumah di Jl Alam Bukit Raya Kelurahan Kembangan, Kebomas, Gresik, pada Selasa (22/4).

Menurut keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, para tersangka mengakui bahwa tindakan penculikan terhadap MS dilakukan atas instruksi dari seseorang berinisial P, yang kini menjadi target pengejaran polisi. Kasus ini diduga berlatar belakang sengketa terkait narkoba jenis sabu, di mana P diidentifikasi sebagai dalang utama yang memerintahkan penculikan tersebut. Namun, ironisnya, penculikan ini ternyata salah sasaran.

"Para tersangka melakukan penculikan atas perintah seseorang bernama P yang masih dalam pencarian. Dia menduga korban MS ini adalah RN alias DPS," jelas Jumhur. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa RN alias DPS diduga menerima paket sabu yang kemudian tidak diserahkan kepada P. Hal ini mendorong P untuk memerintahkan para tersangka, melalui perantara berinisial RZ, untuk melakukan penculikan.

"Kemudian (korban) dikejar oleh penagih berinisial RZ selaku pemilik sabu dengan memerintahkan beberapa tersangka melalui perintah dari saudara P untuk melakukan penculikan terhadap korban," imbuh Jumhur.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Korban: MS (17), seorang santri dari Ponpes Moeslim Al Hidayat (Ponpes Metal) di Pasuruan.
  • Tersangka yang Ditangkap: SG (25), AE (34), PW (60), dan MHR (32).
  • Buronan: P (diduga otak penculikan), RZ (penagih sabu).
  • Motif: Sengketa narkoba jenis sabu.
  • Lokasi Penangkapan: Exit Tol Kebomas, Gresik dan sebuah rumah di Jl Alam Bukit Raya Kelurahan Kembangan, Kebomas, Gresik.
  • Tanggal Penangkapan: Selasa, 22 April.