Helens Play Mart Makassar Disegel: Pelanggaran Izin Miras dan Temuan Anak di Bawah Umur Picu Penindakan

Penegakan Hukum di Makassar: Helens Play Mart Ditutup Sementara

Pemerintah Kota Makassar mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart dengan melakukan penyegelan setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan sejumlah pelanggaran serius. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran perizinan terkait penjualan minuman beralkohol dan temuan anak di bawah umur di lokasi tersebut.

Detail Operasi Penertiban

Sidak yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Pemkot Makassar berlangsung selama dua jam. Selain menemukan ketidaksesuaian izin penjualan minuman beralkohol, tim juga mendapati adanya anak di bawah umur di dalam THM. Akibatnya, seluruh pengunjung diminta untuk meninggalkan tempat tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena Helens Play Mart tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C, yaitu minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.

"Pemerintah Kota Makassar pada hari ini melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap beberapa barang yang diindikasikan tidak mempunyai surat izin untuk melakukan penjualan, yaitu SKPL minol untuk golongan B dan C yaitu minuman beralkohol di atas 5%," ujar Helmy Budiman.

Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah botol minuman beralkohol dari meja pengunjung dan etalase penjualan. Total, 46 botol minuman dari berbagai merek disita dan diamankan oleh Satpol PP Makassar.

"Barang yang dijual di etalase Helens Play Mart disegel dan diturunkan dari etalasenya. Sementara untuk minuman di atas 5% yang dibeli para pengunjung juga disegel," kata Helmy.

Langkah Selanjutnya

Pihak Pemerintah Kota Makassar meminta manajemen Helens Play Mart untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan, baik dari tingkat kota, provinsi, hingga pusat. Tempat hiburan tersebut baru dapat beroperasi kembali setelah semua izin terpenuhi.

"Selanjutnya kami meminta Helens Play Mart untuk memenuhi ketentuan perizinan baik di kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi maupun untuk kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.

Reaksi Terhadap Viral Video

Sidak ini juga dilakukan menyusul viralnya video dua pria yang berciuman di THM tersebut. Meskipun Camat Panakkukang, Ari Fadli, menyatakan bahwa sidak ini merupakan agenda rutin, ia mengakui bahwa video viral tersebut menjadi salah satu pemicu penindakan.

"Kami ada agenda rutin seperti ini, tetapi untuk malam ini tidak, karena insidentil. Tentu ini berkaitan dengan keresahan masyarakat, khususnya setelah ada video viral yang beredar," ujar Ari Fadli.

Tindakan tegas Pemkot Makassar ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol dan lingkungan yang tidak sesuai dengan usia mereka.