Polisi Ringkus Duo Pencuri Ponsel Bermodus Top Up di Penjaringan

Aparat kepolisian sektor Penjaringan berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang menyasar seorang pemuda bernama AFA (24) di kawasan Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada Jumat dini hari, (18/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, kedua pelaku yang diketahui berinisial TS (18) dan AM (28) ditangkap di wilayah Penjaringan setelah melalui proses penyelidikan intensif. Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku terbilang cukup licik, yakni dengan berpura-pura ingin melakukan pengisian saldo atau top up.

Kronologi kejadian bermula ketika AFA sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, ia dicegat oleh kedua pelaku yang langsung menanyakan alamatnya dengan nada intimidasi. Salah seorang pelaku kemudian beralasan ingin meminjam ponsel korban untuk melakukan transaksi top up menggunakan QRIS. Tanpa menaruh curiga, AFA menyerahkan ponselnya kepada pelaku. Namun, begitu ponsel berada di tangan mereka, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang merasa menjadi korban penipuan dan pencurian, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Penjaringan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi oleh petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya," Ujar Kompol Agus Ady Wijaya.

Guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, Kompol Agus Ady Wijaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang asing, terutama yang menawarkan bantuan atau meminjam barang berharga dengan alasan yang mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus baru yang digunakan pelaku kejahatan, termasuk berpura-pura melakukan transaksi digital," kata Kompol Agus Ady Wijaya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing. Jangan mudah percaya dengan tawaran atau permintaan yang mencurigakan, dan selalu jaga barang berharga Anda agar tidak menjadi incaran pelaku kejahatan.