Gugatan Keterwakilan Perempuan di MK: Mahasiswa UII Ajukan Uji Materi UU Mahkamah Konstitusi
Uji Materi UU MK Diajukan Mahasiswa UII: Perjuangan Keterwakilan Perempuan
Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggugat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Keenam mahasiswa tersebut, Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, dan Satrio Anggito Abimanyu, menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur mengenai kuota atau partisipasi perempuan sebagai calon hakim MK, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat perempuan untuk menduduki jabatan tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Safira Ika Maharani menyampaikan aspirasi mewakili rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa ketiadaan aturan yang jelas mengenai keterwakilan perempuan dapat berdampak negatif, bahkan jika dalam seleksi hakim konstitusi ke depannya dibutuhkan calon hakim perempuan. Mereka menuntut adanya perubahan yang dapat menjamin minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi hakim MK.
Para pemohon juga membandingkan komposisi hakim konstitusi di Indonesia dengan negara lain. Data menunjukkan bahwa sejak 2003 hingga 2024, pergantian hakim konstitusi di Indonesia didominasi oleh laki-laki, mencapai 96,875 persen. Sementara itu, hakim konstitusi perempuan hanya 3,125 persen atau hanya dua orang, yaitu Maria Farida Indrati dan Enny Nurbaningsih. Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Korea Selatan, Malaysia, Austria, Amerika Serikat, dan Jerman, yang cenderung memiliki komposisi hakim konstitusi yang lebih seimbang antara laki-laki dan perempuan.
Oleh karena itu, para mahasiswa berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (1) UU MK bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2).
Pasal yang diuji berbunyi: "Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, ditetapkan dengan keputusan Presiden." Para pemohon mengusulkan agar pasal tersebut diubah menjadi: "Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden, dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Presiden."
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan para pemohon untuk memaknai dasar gender dalam pengujian suatu norma. Ia menekankan bahwa tindakan afirmasi, seperti menetapkan kuota 30 persen untuk keterwakilan perempuan, dapat berdampak buruk bagi hak-hak perempuan jika diterapkan dalam konteks yang tidak tepat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyampaikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa jabatan hakim MK diperoleh melalui proses seleksi yang ketat. Oleh karena itu, pemberlakuan tindakan afirmasi perlu dikaji lebih mendalam untuk memastikan tidak menimbulkan diskriminasi dalam proses seleksi.
Para pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan mereka dalam waktu 14 hari. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada 6 Mei 2025.
List Pasal yang di Uji Materi
- Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
- Pasal 28H ayat (2) UUD 1945