Oknum Dukun di Mojokerto Terancam Hukuman Berat atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng citra Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pria berinisial EY, yang dikenal sebagai dukun di sebuah desa di Kecamatan Kemlagi, ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas 6 SD.

Penangkapan EY dilakukan pada Rabu malam, 16 April 2025, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada siang harinya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh kepolisian, modus operandi pelaku terbilang licik dan memanfaatkan kepercayaan korban terhadapnya.

EY diduga mengajak korban untuk melakukan ritual doa dengan alasan mendoakan nenek korban yang telah meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar, di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya. Menurut Ipda Slamet, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, ritual doa tersebut hanyalah kedok untuk memperdayai korban yang masih berusia 13 tahun.

"Modusnya, korban diajak berdoa di kamar, namun kemudian dicabuli," ungkap Ipda Slamet kepada awak media.

Ironisnya, perbuatan cabul tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sejak nenek korban meninggal dunia. Dalam kurun waktu tersebut, EY disinyalir telah mencabuli korban sebanyak 10 kali dengan modus yang sama.

Saat ini, EY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, EY terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Mojokerto. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama terhadap orang-orang yang baru dikenal. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya dengan praktik-praktik perdukunan yang dapat menjurus pada tindakan kriminal.