Peran Pengadilan dalam Sistem ETLE: Penentuan Denda dan Hak Keberatan Pelanggar

Sistem tilang elektronik (ETLE), yang mengandalkan teknologi canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas, tetap terintegrasi dengan lembaga peradilan dalam proses penegakan hukumnya. Pengadilan Negeri (PN) memegang peranan krusial dalam menentukan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE.

Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dan mengakui kesalahannya, berkas tilang akan diteruskan ke pengadilan untuk proses persidangan. Mekanisme ini diatur oleh Mahkamah Agung dan Korlantas Polri, memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun pelanggar tidak hadir secara fisik di persidangan, pengadilan tetap akan menetapkan besaran denda. Hal ini dimungkinkan karena pelanggaran yang terekam ETLE dianggap sebagai pelanggaran ringan yang dapat disidangkan secara in absentia.

Setelah putusan pengadilan keluar, pelanggar dapat segera melakukan pembayaran denda melalui bank BRI atau aplikasi BRIVA sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. Bukti pembayaran ini secara otomatis akan menutup kasus tilang, sehingga pelanggar tidak perlu lagi datang ke kantor polisi atau pengadilan.

Namun, sistem ETLE juga memberikan ruang bagi pelanggar yang merasa tidak bersalah atau ingin mengajukan keberatan. Mereka memiliki hak untuk menghadiri sidang dan menyampaikan pembelaan. Dalam hal ini, pengadilan berfungsi sebagai lembaga yang netral dan independen, memastikan bahwa hak-hak pengendara tetap terlindungi di samping upaya penegakan ketertiban lalu lintas. Dengan demikian, peran pengadilan dalam sistem ETLE sangatlah signifikan. Lembaga ini menjembatani antara penegakan hukum berbasis teknologi dan perlindungan hak-hak warga negara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Proses ini memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas di era digital.

Berikut adalah mekanisme pembayaran denda tilang ETLE:

  • Menerima surat konfirmasi tilang dari pihak berwajib.
  • Mengakses website atau aplikasi ETLE untuk melihat bukti pelanggaran.
  • Melakukan pembayaran denda melalui bank atau aplikasi yang ditunjuk.
  • Menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti pelunasan.

Proses ini dirancang untuk memudahkan pelanggar dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa harus berurusan langsung dengan petugas atau pengadilan, kecuali jika mereka ingin mengajukan keberatan.