MA Tunda Sidang Etik Hakim Tersangka Suap Kasus Minyak Goreng, Tunggu Proses Hukum Rampung
Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap terkait tiga hakim yang terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (migor) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 60 miliar. Lembaga peradilan tertinggi tersebut memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga hakim tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan dengan pertimbangan utama, yakni menunggu hingga proses hukum yang menjerat para hakim tersebut mencapai titik final. Menurutnya, mekanisme pemeriksaan etik baru akan digulirkan setelah seluruh rangkaian proses hukum selesai dilaksanakan.
"Apabila sudah diproses dan ditangkap, kami akan menunggu proses hukumnya," ujar Yanto kepada awak media.
Yanto menambahkan, apabila dalam proses peradilan terbukti bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam praktik suap, maka sanksi etik yang dijatuhkan akan berupa pemberhentian tidak dengan hormat. MA berpandangan bahwa proses hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan proses etik. Oleh karena itu, hasil dari proses hukum akan menjadi dasar utama dalam penentuan sanksi etik.
"Kalau proses hukumnya terbukti, maka proses etiknya juga akan terbukti, dan yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat. Proses hukum lebih tinggi dari etik. Kalau terbukti secara hukum, etik akan menyusul, dan yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Yanto.
Seperti yang diketahui, kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, tiga hakim, seorang panitera muda pada PN Jakarta Utara, dan seorang pengacara juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus suap dan gratifikasi ini berhubungan dengan vonis onstslag atau putusan lepas yang diberikan dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim pada saat itu memutuskan untuk memberikan putusan lepas kepada terdakwa korporasi.
Ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas putusan lepas tersebut. Ketiga hakim ini diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Daftar nama tersangka dalam kasus ini:
- Agam Syarif Baharudin (Hakim)
- Ali Muhtaro (Hakim)
- Djuyamto (Hakim)
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto (Pengacara)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara)