Sidang Perkara Hasto Kristiyanto: Mantan Anggota Bawaslu Dihadirkan Sebagai Saksi
Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Selain Agustiani, turut dihadirkan pula mantan kader PDIP, Saeful Bahri, serta pengacara yang juga berasal dari PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Ronny Talappesy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi kehadiran para saksi tersebut. Meski demikian, Ronny menyatakan keyakinannya bahwa kesaksian yang akan diberikan tidak akan mengungkap fakta baru yang signifikan. Ia berpendapat bahwa keterangan para saksi seharusnya sejalan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2020.
Menurut Ronny, fakta persidangan pada tahun 2020 telah menunjukkan bahwa dana sebesar Rp 400 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto. Ronny juga mempertanyakan mengapa kasus ini terus dilanjutkan, dan menuduh adanya upaya kriminalisasi politik yang bertujuan untuk membungkam Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dengan dalih korupsi.
Dalam dakwaannya, KPK menuduh Hasto Kristiyanto telah melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh menghalang-halangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Tindakan-tindakan tersebut, menurut KPK, telah menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus buronan. Selain dakwaan terkait perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang bertindak sebagai orang kepercayaan Hasto, serta Harun Masiku. Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan KPK dan belum berhasil ditangkap hingga saat ini.