Sidang Kasus Harun Masiku: Tiga Saksi Dihadirkan, PDI-P Pertanyakan Relevansi Pemeriksaan

Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret nama mantan caleg PDI-P tersebut.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu, Saeful Bahri yang merupakan kader PDI-P, dan Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai pengacara PDI-P. Kehadiran ketiganya diharapkan dapat memberikan titik terang dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak PDI-P melalui juru bicaranya, Ronny Talapessy, menyatakan kebingungannya atas pemanggilan ketiga saksi tersebut. Ronny mempertanyakan urgensi pemeriksaan saksi-saksi tersebut, mengingat keterangan yang akan mereka berikan diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya, khususnya putusan pengadilan tahun 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ronny menjelaskan bahwa fakta persidangan pada tahun 2020 telah menunjukkan bahwa uang operasional atau yang disebut sebagai uang suap sebesar Rp 400 juta yang diterima oleh Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, dan bukan dari Hasto Kristiyanto. Dengan dasar ini, Ronny mempertanyakan mengapa kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan kembali. Ia menduga ada motif tersembunyi di balik pengungkapan kembali kasus ini.

Lebih lanjut, Ronny menuding bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, merupakan bentuk kriminalisasi politik hukum. Ia menduga ada upaya untuk membungkam Hasto melalui kasus korupsi yang kembali diungkit ini. PDI-P melihat kasus ini sebagai upaya sistematis untuk melemahkan partai melalui penargetan terhadap salah satu tokoh sentralnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti PDI-P:

  • Keterangan saksi diperkirakan tidak akan memberikan informasi baru.
  • Fakta persidangan sebelumnya telah mengungkap sumber dana suap.
  • Kasus ini diduga bermotif politik untuk membungkam Sekjen PDI-P.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik, mengingat implikasi politik yang mungkin timbul dari kasus ini. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari persidangan ini, dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.