Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas, Permudah Perpanjangan STNK Tanpa Identitas Pemilik Awal
Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas: Langkah Maju dalam Kemudahan Administrasi
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor bekas! Pemerintah telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB), sebuah kebijakan yang diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melakukan balik nama kepemilikan kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama, sebuah kendala yang sering dihadapi oleh pembeli kendaraan bekas.
Latar Belakang Penghapusan BBNKB
Sebelumnya, biaya balik nama kendaraan menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan untuk melakukan proses ini. Akibatnya, banyak kendaraan bermotor bekas yang masih menggunakan identitas pemilik lama, sehingga menyulitkan proses pelacakan dan penegakan hukum jika terjadi tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas. Selain itu, perpanjangan STNK juga menjadi terhambat karena persyaratan KTP pemilik lama yang seringkali sulit dipenuhi.
Penghapusan BBNKB ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini mengatur bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer. Dengan demikian, penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB.
Implikasi dan Biaya yang Tetap Berlaku
Dengan dihapuskannya BBNKB, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak perlu lagi membayar biaya yang sebelumnya cukup signifikan. Namun, perlu diingat bahwa penghapusan ini hanya berlaku untuk BBNKB saja. Biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap wajib dibayarkan.
Berikut rincian biaya yang tetap harus dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan bermotor:
- PKB: Besaran biaya tergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan, serta dapat dilihat pada STNK.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda akan dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- STNK asli dan fotokopi.
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai.
Dengan adanya penghapusan BBNKB dan kemudahan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas mereka. Hal ini akan berdampak positif pada tertib administrasi kendaraan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.