Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Adukan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga
Penyanyi Rayen Pono secara resmi melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. Langkah hukum ini diambil Rayen Pono buntut dari dugaan penghinaan terhadap marganya, Pono, yang diduga dilakukan berulang kali oleh Ahmad Dhani.
Menurut Rayen Pono, permasalahan ini bermula dari kesalahan penulisan (typo) nama marganya menjadi 'Porno' dalam sebuah undangan. Meski Ahmad Dhani telah meminta maaf terkait kesalahan tersebut, Rayen Pono merasa keberatan karena Ahmad Dhani kembali mengungkit dan memplesetkan marganya dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan secara langsung.
"Chat itu kan sebenarnya adalah bukti runutan bahwa narasi Rayen Porno itu ada gitu, jadi kalau urusan chat sebenarnya sudah clear karena mas Dhani juga sudah minta maaf," ujar Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
"Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah, ketika bercanda itu yang meremehkan kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi), di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu," papar Rayen lagi.
Rayen Pono menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan klarifikasi kepada publik. Ia juga membantah anggapan bahwa tindakannya ini bertentangan dengan pernyataan maaf yang sebelumnya telah ia berikan kepada Ahmad Dhani. Rayen Pono merasa permintaan maaf Ahmad Dhani sebelumnya tidak tulus.
"Jadi temen-temen jangan mislead ya, jangan ada komen-komen yang bilang, 'ah Rayen kemarin lu bilang udah maafin, sekarang tiba-tiba lu lapor'. Nggak, saya gentlemen, gitu," tegas Rayen Pono.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama
- Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
- Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan Rayen Pono tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sebagai barang bukti, Rayen Pono dan tim kuasa hukumnya menyertakan:
- Video rekaman diskusi live antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani
- Bukti percakapan melalui pesan WhatsApp
- Pernyataan dari perwakilan komunitas marga Pono yang mengecam tindakan Ahmad Dhani
Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, menambahkan bahwa tindakan Ahmad Dhani sebagai seorang public figure dan anggota dewan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ia menilai bahwa perbuatan Ahmad Dhani telah melanggar kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang anggota dewan.
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan bahwa dirinya telah meminta maaf atas kesalahan penulisan nama marga Rayen Pono. Ia juga menegaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melaporkan sesuatu yang dianggap merugikan.
"Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," kata Ahmad Dhani dikutip detikNews, Rabu (23/4/2025).
"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," jelasnya lagi.