Jakarta Gratiskan Transportasi Publik dalam Rangka Hari Angkutan Nasional
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi warga Ibu Kota dengan menggratiskan sejumlah layanan transportasi publik pada hari ini, Kamis, 24 April 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional, sebuah momen penting untuk merefleksikan peran vital transportasi dalam kehidupan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Inisiatif ini juga menjadi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan layanan transportasi yang terjangkau dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Layanan yang Digratiskan
Adapun layanan transportasi publik yang dapat dinikmati secara gratis pada hari ini meliputi:
- Transjakarta: Seluruh koridor dan layanan Transjakarta, kecuali beberapa layanan khusus.
- MRT Jakarta: Layanan MRT Jakarta memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 1 per perjalanan.
- LRT Jakarta: Layanan LRT Jakarta sepenuhnya gratis.
Ketentuan Tarif Gratis
Layanan gratis ini berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada tanggal 24 April 2025. Penumpang tidak perlu membayar tarif normal saat menggunakan layanan yang telah ditentukan. Bagi pengguna MRT Jakarta, tarif Rp 1 dapat dinikmati dengan menggunakan:
- Kartu Uang Elektronik Bank
- Kartu Multi Trip (KMT)
- Kartu JakLingko
Pastikan saldo mencukupi (minimal Rp 14.000) saat menggunakan kartu-kartu tersebut. Selain itu, tiket tarif khusus Rp 1 juga dapat dibeli melalui Ticket Vending Machine MyMRTJ Lite yang tersedia di seluruh stasiun MRT Jakarta. Pembayaran dapat dilakukan dengan QRIS, kartu debit, atau kartu kredit. Perlu diperhatikan bahwa pembelian melalui TVM MyMRTJ Lite akan dikenakan biaya jasa pengiriman tiket sebesar Rp2.000.
Layanan yang Tidak Termasuk
Perlu dicatat bahwa beberapa layanan Transjakarta, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya, dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018, tetap berlaku sesuai tarif awal atau ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi lebih lanjut mengenai layanan-layanan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan Hari Angkutan Nasional untuk mencoba atau lebih sering menggunakan transportasi publik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan.