Kejaksaan Agung Ungkap Temuan Mencengangkan: Miliaran Rupiah Tersimpan di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tim penyidik berhasil menemukan sejumlah uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai Rp 5,5 miliar, di kediaman salah seorang hakim yang menjadi tersangka kasus suap. Penemuan ini terjadi saat penggeledahan di rumah Ali Muhtarom, seorang hakim di Jepara, Jawa Tengah, yang terlibat dalam kasus dugaan suap.

Kabar penemuan ini sontak mengejutkan banyak pihak, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan keterkejutannya atas temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa penemuan uang miliaran rupiah di rumah seorang hakim ad hoc Tipikor merupakan hal yang sangat disayangkan. Seharusnya, seorang hakim Tipikor menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru terlibat dalam praktik haram tersebut.

Uang sebesar Rp 5,5 miliar tersebut ditemukan dalam sebuah koper yang disembunyikan di bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali Muhtarom. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang asing, yaitu 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Saat ini, barang bukti tersebut telah disita dan disimpan di rekening penitipan Bank BRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Ali Muhtarom dilakukan pada tanggal 13 April 2025, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejagung masih terus mendalami asal-usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan kasus suap yang menjerat Ali Muhtarom.

Ali Muhtarom sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ia diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

Selain Ali Muhtarom, beberapa nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Muhammad Arif Nuryanto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Uang suap tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.