Ariel Noah dan Puluhan Musisi Ajukan Gugatan UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan ini diajukan oleh 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Nazril Irham, yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah.

Sidang dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 13.30 WIB. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 ini berisi sejumlah poin permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Adapun poin-poin permohonan yang diajukan dalam gugatan tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Para penggugat meminta agar hakim MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
  • Meminta agar Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional dengan interpretasi bahwa penggunaan komersial suatu karya cipta dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, asalkan royalti tetap dibayarkan.
  • Para pemohon juga meminta agar frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta diartikan sebagai orang atau badan hukum penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian lain mengenai pembayaran royalti.
  • Selanjutnya, mereka meminta pengaturan pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum atau sesudah penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan.
  • Meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dapat diartikan bahwa karya berhak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta juga digugat, dengan permintaan agar pasal tersebut inkonstitusional jika tidak diartikan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif atau diskriminatif.
  • Terakhir, mereka meminta agar ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Gugatan ini diajukan oleh 29 penyanyi yang memiliki nama besar di industri musik Indonesia, yaitu:

  1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  4. Dwi Jayati (Titi DJ)
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Anindyo Baskoro (Nino)
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  13. Afgansyah Reza (Afgan)
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya
  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
  17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
  18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  25. Hatna Danarda (Arda)
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan banyak musisi dan dapat berdampak signifikan pada industri musik Indonesia. Putusan MK nantinya akan menjadi landasan hukum yang penting terkait hak cipta dan royalti bagi para pelaku seni di tanah air.