Dedi Mulyadi: Revitalisasi Puncak, Stop Pembangunan Vila dari Luar Daerah

Revitalisasi Kawasan Puncak: Gubernur Jabar Minta Hentikan Pembangunan Vila dari Luar Daerah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk merevitalisasi kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang mengalami kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kamis (6/3/2025), Dedi Mulyadi secara khusus meminta warga di luar wilayah Jawa Barat, termasuk Jakarta, untuk menghentikan pembangunan vila di kawasan tersebut. Pernyataan tegas ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap ketersediaan sumber daya air, yang juga berpengaruh pada DKI Jakarta.

"Kawasan Puncak memiliki peran vital sebagai penyangga Jakarta," ujar Dedi Mulyadi. "Kerusakan lingkungan di Puncak berdampak langsung pada ketersediaan air bersih di Jakarta. Oleh karena itu, pembangunan yang tidak terkendali harus dihentikan. Kita harus mengembalikan fungsi ekologis Puncak dan menjamin keberlanjutannya untuk generasi mendatang." Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya penyelamatan kawasan Puncak. Kerjasama antar pemerintah daerah ini dinilai krusial untuk memastikan keberhasilan revitalisasi dan mencegah pembangunan liar di masa depan.

Langkah konkrit yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat meliputi penataan ulang tata ruang kawasan Puncak, yang akan didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Proses ini akan melibatkan kajian mendalam mengenai aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan di Puncak.

"Perda ini akan dicabut dan diganti dengan regulasi yang lebih komprehensif dan berpihak pada pelestarian lingkungan," tegas Dedi Mulyadi. "Kita akan mengembalikan Puncak kepada kondisi aslinya, yang lestari dan indah. Ini bukan hanya untuk kepentingan warga Jawa Barat, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia." Upaya revitalisasi ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologis Puncak, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan memastikan ketersediaan sumber daya alam untuk generasi mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melibatkan masyarakat sekitar dalam proses revitalisasi ini untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:

  • Pencabutan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022.
  • Penataan ulang tata ruang kawasan Puncak berbasis prinsip pembangunan berkelanjutan.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Pengembangan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi lingkungan Puncak.
  • Inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
  • Pengembangan program pendidikan dan kesadaran lingkungan untuk masyarakat.

Dengan komitmen dan langkah-langkah konkret ini, diharapkan revitalisasi kawasan Puncak dapat terwujud dan keberlanjutan lingkungan terjaga.