Hakim Diduga Terlibat Suap Simpan Miliaran Rupiah di Rumah, Reaksi Keras dari Akademisi UGM

Kasus dugaan suap yang melibatkan seorang hakim bernama Ali Muhtarom terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah uang tunai senilai Rp 5,5 miliar saat melakukan penggeledahan di kediaman hakim tersebut yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah.

Penemuan uang dalam jumlah fantastis ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya dari kalangan akademisi. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Zaenur Rohman, seorang peneliti Pukat UGM, menyatakan bahwa temuan uang miliaran rupiah yang diduga hasil suap ini sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

"Tentu ini sangat melukai hati rakyat saat ini rakyat sedang mengalami kesulitan, tapi ternyata ada penyelenggara negara yang begitu mudahnya mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan cara jalan korupsi," kata Zaenur Rohman.

Menurut Zaenur, modus operandi suap dengan transaksi tunai langsung seperti ini sudah menjadi praktik umum yang dilakukan oleh para pelaku korupsi. Mereka sengaja menghindari transaksi melalui rekening bank untuk menghindari deteksi oleh aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini juga merupakan satu modus yang umum, di mana pelaku korupsi mereka menggunakan cara-cara yang aman dalam bertransaksi, mereka misalnya menghindari transaksi menggunakan rekening bank untuk menghindari endusan aparat penegak hukum atau PPATK," ujar Zaenur.

Zaenur juga mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas skandal suap terkait dengan vonis lepas dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. Ia menekankan pentingnya mengungkap aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar dan pihak-pihak yang terlibat dalam menikmati hasil korupsi tersebut.

"Tentu ini harus dikembangkan terus oleh penyidik karena kan suap terkait dengan jual beli putusan ekspor CPO sekitar Rp 60 miliar tetapi belum semuanya didapatkan penyidik, ke mana saja uang itu didistribusikan, ke mana saja yang ikut menikmatinya agar semuanya bisa dirampas untuk negara," ujarnya.

Kronologi Penemuan Uang

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 5,5 miliar tersebut disita dari rumah hakim Ali Muhtarom yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng. Uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar pecahan USD 100.

Penggeledahan dilakukan pada hari Minggu, 13 April 2025, setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali Muhtarom, disimpan dalam sebuah koper yang dibungkus karung goni berwarna putih.

Saat ini, barang bukti uang tersebut telah disetorkan oleh penyidik ke rekening penitipan di Bank BRI untuk kemudian dijadikan barang bukti di persidangan.

Daftar Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara, serta satu pihak swasta:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.