Pengeroyokan di Seturan Sleman: Lima Pelaku Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap
Pengeroyokan di Seturan Sleman: Lima Pelaku Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap
Polresta Sleman berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka ini terungkap motifnya dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Kelima pelaku, yang seluruhnya merupakan warga Sumatera Utara, telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari sebuah pertemuan yang telah direncanakan antara korban dan para pelaku. Menurut keterangan Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, korban dan empat temannya awalnya menghabiskan waktu bermain biliar di Gondokusuman, Yogyakarta. Setelahnya, salah satu korban menghubungi kelompok pelaku untuk bertemu di Jalan Seturan Raya. Pertemuan tersebut, menurut keterangan polisi, bertujuan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi dua pekan sebelumnya di daerah Kolombo, di mana korban juga menjadi sasaran pemukulan oleh kelompok pelaku yang sama.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan. Delapan orang yang merupakan bagian dari kelompok pelaku tiba di lokasi dan langsung menyerang korban. Akibatnya, tiga orang mengalami luka-luka, yaitu AJL (23) warga Banyumas dengan luka di pelipis kanan dan hidung; MDH (26) warga Tangerang dengan luka lecet di lutut; dan MAP (20) warga Tangerang dengan luka di dagu dan lutut.
Dari kedelapan pelaku, lima orang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka berinisial MAB (22), RS (29), BH (24), AB (20), dan JS (17). Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ini dilandasi oleh rasa cemburu pelaku terhadap pacar salah satu korban. Emosi yang tak terkendali kemudian memicu aksi kekerasan tersebut. Barang bukti yang telah diamankan meliputi dua unit handphone, jaket korban, lima pakaian pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Polsek Depok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Daftar Pelaku yang Ditangkap:
- MAB (22)
- RS (29)
- BH (24)
- AB (20)
- JS (17)
Korban Pengeroyokan:
- AJL (23), warga Banyumas
- MDH (26), warga Tangerang
- MAP (20), warga Tangerang
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Langkah antisipatif dan kerjasama masyarakat dengan aparat keamanan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.