Dukun di Mojokerto Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Mojokerto, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berprofesi sebagai dukun desa, yang diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa terpukul atas kejadian yang menimpa putri mereka.

Kasus ini bermula ketika korban, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang berinisial EY. Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta sebenarnya. EY, yang dikenal sebagai dukun di desa tempat tinggalnya, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

"Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami berhasil mengamankan terlapor pada Rabu malam," ujar salah satu petugas kepolisian.

Saat ini, EY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Mengingat profesi pelaku sebagai dukun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada indikasi atau dugaan tindak kejahatan serupa," imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang merasa menjadi korban dari pelaku yang sama untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera di tindak lanjuti.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: Seorang anak perempuan berusia 13 tahun, siswi kelas 6 SD.
  • Pelaku: EY, seorang dukun desa.
  • Lokasi: Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
  • Tindakan: Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Status: Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Satreskrim Polres Mojokerto Kota akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua fakta dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.