Polemik Es Krim Beralkohol di Surabaya: Gerai Kembali Beroperasi dengan Pengawasan Ketat

Pemerintah Kota Surabaya mencabut sementara larangan operasional terhadap sebuah gerai es krim yang sempat menuai kontroversi akibat kandungan alkohol di dalamnya. Keputusan ini diambil setelah pemilik usaha tersebut dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan berjanji untuk tidak lagi menjual produk es krim yang mengandung alkohol.

Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, yang sebelumnya melakukan penyegelan terhadap gerai tersebut, telah membuka kembali segel pada hari Selasa, 22 April 2025. Ketua Tim Penindakan, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa pembukaan segel dilakukan setelah pemilik usaha membuat komitmen tertulis untuk tidak menjual es krim beralkohol lagi. Agnis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika pemilik usaha kembali melanggar komitmen tersebut. Satpol PP juga siap berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan ketertiban umum.

Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya memberikan catatan penting terkait izin operasional gerai es krim tersebut. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, meminta Satpol PP untuk memperketat pengawasan terhadap gerai tersebut guna mencegah pelanggaran. Komisi D juga merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempertimbangkan pencabutan atau pembatalan izin usaha sebagai bentuk pembelajaran bagi pengusaha lain. Akma menyoroti adanya celah dalam proses perizinan yang memungkinkan pengusaha menjual produk yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Lebih lanjut, Akma merekomendasikan agar Pemerintah Kota Surabaya melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman beralkohol. Revisi ini bertujuan untuk memperluas cakupan peraturan, tidak hanya pada minuman beralkohol, tetapi juga pada makanan yang mengandung alkohol atau zat berbahaya lainnya. Akma menjelaskan bahwa Perda yang ada saat ini hanya mengatur tentang minuman beralkohol, sementara belum ada aturan yang secara spesifik mengatur tentang makanan beralkohol.