Oknum Anggota KPU Nias Barat Diamankan Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan
Kepolisian Resor Nias mengamankan seorang pria berinisial FID (38), yang diketahui merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, atas dugaan perselingkuhan. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan call center 110. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita berinisial KR (34), di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera bergerak ke lokasi yang dimaksud.
"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama petugas piket fungsi dan Perwira Pengawas (Pawas)," jelas Aipda M Motivasi Gea dalam keterangan tertulisnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati FID dan KR berada di dalam kamar kos tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat penggerebekan berlangsung, NG, istri dari FID, turut hadir di lokasi. Merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya, NG kemudian membuat laporan polisi terhadap FID dan KR ke Polres Nias. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini, kedua terduga pelaku sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Motivasi.