Sanksi Ringan Penjual Es Krim Beralkohol di Surabaya Tuai Kritik Anggota Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti ringan nya sanksi yang diberikan kepada sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan terkemuka di Surabaya Barat. Gerai tersebut terbukti menjual es krim yang mengandung alkohol.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hanya berupa denda administratif sebesar Rp 300.000. Menurutnya, sanksi ini tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan, terutama bagi anak-anak.

"Keputusan ini sangat mengecewakan," tegas Imam usai mengikuti rapat dengar pendapat terkait kasus es krim beralkohol di Komisi D.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah bertindak cepat dengan menyegel gerai es krim tersebut. Hasil laboratorium juga mengkonfirmasi adanya kandungan alkohol dalam es krim yang dijual.

Imam berpendapat bahwa pelanggaran ini seharusnya ditindak lebih tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Dalam Perda tersebut, pelanggaran serupa dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Ini adalah masalah tanggung jawab moral. Jangan sampai hukum terkesan lemah terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik," imbuhnya.

Komisi D juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui dinas perizinan terkait, untuk mengevaluasi kembali izin usaha gerai es krim tersebut. Imam menegaskan bahwa Pemkot memiliki hak untuk mencabut izin usaha berdasarkan prinsip contrarius actus, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Saat ini, gerai es krim beralkohol tersebut telah kembali beroperasi, namun dalam pengawasan ketat. Apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, tindakan penutupan akan diambil.

Terungkap bahwa es krim tersebut mengandung alkohol sebanyak 3,35 persen. Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa pihak gerai sebelumnya telah membuat komitmen untuk tidak menjual es krim beralkohol.

"Kami telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan. Namun, karena ini bersifat administratif dan Tipiring, maka segel dibuka kembali setelah proses persidangan," jelas Agnis.