UI Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia
UI Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia
Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap promotor dan kopromotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Bahlil Lahadalia. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari temuan ketidaksesuaian dalam proses penyelesaian disertasi tersebut, yang sebelumnya telah menyebabkan penundaan kelulusan Doktor Bapak Bahlil. Rektor UI, Prof. Dr. Heri Hermansyah, menekankan bahwa sanksi yang diberikan bersifat pembinaan dan bertujuan untuk menjaga integritas akademik UI.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 7 Maret 2025, di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Rektor Heri menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan meliputi penundaan kenaikan pangkat bagi promotor dan kopromotor untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada direktur program studi, kepala program studi, dan bahkan kepada Bapak Bahlil Lahadalia sendiri. Semua pihak yang terlibat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada sivitas akademika UI.
Rincian Sanksi Administratif:
- Penundaan Kenaikan Pangkat: Promotor dan Kopromotor akan mengalami penundaan kenaikan pangkat. Durasi penundaan belum diumumkan secara spesifik.
- Permohonan Maaf Resmi: Semua pihak yang terlibat, termasuk Bapak Bahlil Lahadalia, diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada sivitas akademika UI.
- Revisi Disertasi: Disertasi Bapak Bahlil Lahadalia harus direvisi sesuai dengan ketentuan akademik dan substansi yang akan ditentukan oleh promotor dan kopromotor.
- Peningkatan Kualitas Publikasi Ilmiah: Pihak-pihak yang terlibat didorong untuk meningkatkan kualitas publikasi ilmiah mereka di masa mendatang.
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Bapak Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa revisi disertasi akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan substansi yang akan diputuskan bersama oleh promotor dan kopromotor. Proses revisi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akademik UI dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan dalam disertasi tersebut.
Sebelumnya, UI telah menangguhkan kelulusan Doktor Bapak Bahlil Lahadalia berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, setelah melalui rapat koordinasi empat organ UI. Keputusan penangguhan kelulusan dan sanksi administratif ini diambil setelah proses evaluasi menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan UI. UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi terkait disertasi Bapak Bahlil Lahadalia.
Langkah-langkah yang diambil UI ini menunjukkan komitmen universitas dalam menegakkan standar akademik dan etika yang tinggi. Proses pembinaan yang diberikan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga reputasi UI sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia. UI berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan etika akademik dalam setiap proses pendidikan dan penelitian.