Anggota KPU Padangsidimpuan Dicopot Akibat Skandal Jual Beli Suara dengan Caleg

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Parlagutan Harahap, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah Parlagutan terbukti terlibat dalam praktik tercela berupa penerimaan suap sebesar Rp 25 juta dari seorang calon legislatif (caleg). Dana tersebut diduga sebagai imbalan atas pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar DKPP di Jakarta pada Senin, 21 April 2025 menjadi titik akhir karir Parlagutan sebagai penyelenggara pemilu. Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya menyampaikan bahwa sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Parlagutan diamankan di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat penangkapan, petugas menemukan bukti dugaan pembagian uang senilai Rp 25 juta dan permintaan sejumlah dana kepada caleg dengan janji akan mengamankan suara dalam pemilu.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa tindakan Parlagutan telah menciderai prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara pemilu. Ratna menjelaskan bahwa Parlagutan menjanjikan bantuan untuk menggalang 1.000 suara bagi Muhammad Fajar Dalimunthe, seorang calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, di Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, pasal 6 ayat (3) huruf e, serta pasal 7 ayat (1). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kewajiban penyelenggara pemilu untuk bersikap jujur, adil, tidak memihak, serta menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Keterlibatan Parlagutan dalam praktik jual beli suara tidak hanya mencoreng nama baik KPU Kota Padangsidimpuan, tetapi juga mengancam integritas seluruh sistem pemilu di Indonesia. DKPP berharap, dengan adanya sanksi tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu lainnya dan mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Berikut adalah pasal yang dilanggar Parlagutan Harahap:

  • Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b
  • Pasal 6 ayat (3) huruf e
  • Pasal 7 ayat (1)