Wamenaker Ultimatum Perusahaan di Pekanbaru: Kembalikan Ijazah atau Hadapi Sanksi Tegas

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan ultimatum kepada sebuah perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau. Ultimatum ini terkait dengan penahanan ijazah milik 12 mantan pegawainya.

Dalam kunjungan mendadaknya ke perusahaan tersebut pada Rabu (23/4/2025), Wamenaker Ebenezer dengan tegas mengingatkan agar perusahaan segera mengembalikan ijazah-ijazah yang ditahan. Ia bahkan mengungkit kasus serupa yang terjadi di Surabaya, di mana sebuah perusahaan, CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, disegel karena melakukan praktik penahanan ijazah karyawan.

"Jangan sampai kejadian di Surabaya terulang di sini," ujar Ebenezer dengan nada tinggi, seperti yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Sayangnya, kedatangan Wamenaker tidak disambut dengan baik oleh pihak perusahaan. Meskipun Ebenezer berulang kali meminta untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan, dua karyawan yang berada di kantor tersebut tampak mengabaikannya.

"Mas, saya wakil menteri!" seru Ebenezer kepada salah satu karyawan yang tetap fokus pada layar komputernya.

Seorang pria yang mendampingi Wamenaker pun menimpali, "Oi, hargai orang ngomong."

"Iya, sabar, makanya ditanya dulu," jawab karyawan tersebut dengan nada santai tanpa mengalihkan pandangannya dari layar komputer.

Desakan Pengembalian Ijazah

Wamenaker Ebenezer secara tegas mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah-ijazah mantan pegawai yang ditahan. Ia mengancam akan mempertimbangkan penutupan sementara perusahaan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Menurutnya, tindakan menahan ijazah merupakan tindakan yang keliru dan merugikan para mantan pekerja. "Penahanan ijazah (mantan pekerja) ini hal yang salah. Ini menyebabkan mereka susah untuk melamar pekerjaan di tempat lain," tegasnya.

Berikut poin penting terkait berita ini:

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer memberikan ultimatum kepada perusahaan tour and travel di Pekanbaru.
  • Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah 12 mantan pegawainya.
  • Wamenaker mengancam akan mempertimbangkan penutupan perusahaan jika ijazah tidak segera dikembalikan.
  • Penahanan ijazah dinilai sebagai tindakan yang salah dan merugikan mantan pekerja.