Ijazah Ditahan Perusahaan, Eks Karyawan di Pekanbaru Mengadu ke Wamenaker
Sejumlah mantan karyawan sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru mengeluhkan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Salah seorang mantan karyawan, Danu Satria, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan sebagai jaminan setelah ia mengundurkan diri. Ia juga mengaku ditagih denda sebesar Rp 13 juta yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Danu menjelaskan bahwa ia telah berupaya mengambil kembali ijazahnya selama lebih dari setahun. Ia merasa heran karena setelah satu atau dua bulan sejak pengunduran dirinya, tidak ada komplain terkait barang perusahaan yang hilang. Namun, ijazahnya tetap tidak dikembalikan. Keluhan ini disampaikan Danu saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut pengakuan Danu, dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2019 sebagai pengantar barang ekspedisi. Namun, karena gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian awal, ia memutuskan untuk berhenti. Setelah mengundurkan diri, ia justru ditagih denda yang menurutnya tidak pernah disepakati sebelumnya. Denda tersebut dihitung berdasarkan uang jalan atau transport dan uang insentif selama satu tahun, dengan total sekitar Rp 13 juta. Danu menegaskan bahwa ia belum pernah menerima uang tersebut.
Danu mengaku tidak sendirian dalam menghadapi masalah ini. Ia mengeklaim ada 12 mantan karyawan lain yang mengalami nasib serupa. Mereka bahkan telah berdiskusi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, untuk mencari bantuan. Kedatangan Wamenaker diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dan ijazah mereka dapat segera dikembalikan.
Walaupun Danu bersyukur masih bisa mendapatkan pekerjaan tanpa ijazah, ia prihatin dengan nasib rekan-rekannya yang lebih muda. Mereka kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka dan terpaksa bekerja sebagai kernet sopir atau pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.
Dalam sidak tersebut, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menemukan fakta bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah 12 mantan karyawan. Ia berulang kali meminta untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan, namun tidak ada respons. Merasa kecewa, Immanuel meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Ia bahkan mengancam akan meminta penutupan sementara perusahaan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Namun, karena waktu keberangkatan pesawatnya ke Jakarta semakin dekat, Immanuel terpaksa meninggalkan lokasi dan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru untuk melanjutkan sidak. Setelah Wamenaker pergi, seorang penanggung jawab perusahaan baru muncul dari lantai dua. Sayangnya, awak media tidak diperbolehkan masuk untuk meminta klarifikasi lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Berikut poin-poin permasalahan yang dialami para karyawan:
- Ijazah ditahan sebagai jaminan
- Penagihan denda yang tidak sesuai kesepakatan
- Kesulitan mencari pekerjaan tanpa ijazah
- Tidak ada respons dari pimpinan perusahaan saat sidak