Arab Saudi Perketat Aturan Visa Jelang Musim Haji 2025, Pelanggar Terancam Deportasi
Menjelang musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan serangkaian aturan ketat terkait visa untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji. Kementerian Dalam Negeri Saudi menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan visa akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi bagi ekspatriat.
Peraturan ini terutama ditujukan kepada ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi dan pengunjung dari luar negeri. Pemerintah Saudi mengingatkan bahwa visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, seluruh ekspatriat dan pengunjung diwajibkan untuk mematuhi ketentuan visa mereka dan meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa berakhir. Kegagalan untuk mematuhi aturan ini akan berakibat pada konsekuensi hukum yang serius.
Sanksi bagi pelanggar visa meliputi denda hingga 50.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 224,8 juta), hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi setelah menjalani masa hukuman. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa ibadah haji hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki izin resmi.
Selain penegakan hukum bagi pelanggar visa, Pemerintah Arab Saudi juga telah memperkenalkan beberapa langkah baru untuk mengatur arus masuk dan keluar jemaah haji. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Persyaratan Izin Masuk Makkah: Mulai 23 April 2025, penduduk dan warga negara Arab Saudi yang ingin memasuki Makkah diwajibkan untuk memiliki izin resmi. Izin ini hanya diberikan kepada mereka yang memiliki izin kerja yang sah di tempat-tempat suci, bukti tempat tinggal di Makkah, atau izin haji resmi.
- Peraturan Visa Umrah: Batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki Arab Saudi adalah 13 April 2025. Semua jemaah umrah harus meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.
- Sanksi bagi Penyedia Layanan: Perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang gagal melaporkan jemaah yang melebihi masa berlaku visa akan dikenakan denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 449,7 juta). Denda ini dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Pihak berwenang Saudi menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengatur arus pengunjung, menjaga keselamatan publik, dan melindungi kesucian tempat-tempat suci selama musim haji. Dengan penegakan aturan yang ketat, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi jemaah haji dari seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah mereka dengan khusyuk.
Dengan diterapkannya aturan-aturan baru ini, diharapkan para jemaah haji dapat mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan agar ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk, serta terhindar dari masalah hukum selama berada di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji setiap tahunnya.